Slide show

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Bonjour & Welcome

Followers

Visitors

Translate

Survei Danau Ciharus KPG Regional Bandung (Edisi 1)

Jum'at, 25 Maret 2016

#saveciharus merupakan topik utama yang menjadi dasar dari perjalan kami untuk melakukan pengamatan di danau Ciharus.

Danau Ciharus 

Danau ciharus secara administratif berletak di perbatasan antara Bandung Selatan dengan Kawasan Cagar Alam Kamojang Garut. atau secara koordinat lokasi danau ciharus berada di -7° 9' 47.04" Lintang Selatan dan 107° 45' 13.932" Bujur Timur.

Perjalanan kami dilandasi dari kata #saveciharus, tidak tanggung-tanggung kepedulian kami terhadap danau ciharus. Mendengar berita kawasan danau ciharus yang ekosistemnya sudah mulai terganggu memicu kami untuk melakukan aksi ini. Danau ciharus yang dulunya merupakan kawasan konservasi sekarang ada berita bahwa kawasan tersebut akan dijadikan kawasan taman wisata.

Sedikit penjelasan mengenai kawasan konservasi :
Kawasan konservasi dalam arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada, tidak memuat definisi mengenai kawasan konservasi secara jelas. Adapun pengertian kawasan konservasi yang ditemukan dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”. Sementara itu istilah-istilah yang lebih dikenal adalah “kawasan lindung“.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Oleh karenanya keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut sangatlah penting.
Sampai saat ini, sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan yang jumlahnya mencapai 28,166,580.30 ha (mencakup 237 Cagar Alam, 77 Suaka Marga Satwa, 50 Taman Nasional, 119 Taman Wisata Alam, 21 Taman Hutan Raya, 15 Taman Buru) di seluruh Indonesia.
Kawasan yg ada di jawa barat

CA ARCA DOMAS; Cianjur, 2,00 ha, GB Nomor 28, 16 April 1913.

CA TELAGA BODAS; Garut, 261,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/Kpts/ Um/2/78, 2 Februari 1978.

CA BOJONGLARANG JAYANTI; Cianjur, 750,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 516/Kpts/Um/10/73, 16 Oktober 1973.
CA GUNUNG BURANGRANG; Bandung, 2.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 479/Kpts/Um/8/79, 2 Agustus 1979.
CA CADAS MALANG; Cianjur, 21,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
CA CIBANTENG; Cianjur, 516,45 ha, GB No. 3/1925 Staatsblad 243, 28 Mei 1925.
CA CIGENTENG-CIPANJI; Bandung, 10,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
CA DUNGUS IWUL; Sukabumi, 9,00 ha, GB No. 23/1931 Staatsblad 99, 2 Maret 1931.
CA NUSA GEDE PANJALU; Ciamis, 16,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
CA GUNUNG JAGAT; Sumedang, 126,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 132/ Kpts/Um/12/54, 12 Desember 1954.
CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
CA LEUWENG SANCANG; Garut, 2.157,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 370/ Kpts/Um/6/78, 9 Juni 1978.
CA Laut LEUWENG SANCANG; Garut, 1.150,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 92/Kpts-II/1990, 3 Juni 1990.
CA MALABAR; Bandung, 8,30 ha, GB No. 27/1927, 2 Juli 1927.
CA PANANJUNG PANGANDARAN; Ciamis, 419,30 ha, GB No. 19/1934 Staatsblad 669, 12 Juli 1934.
Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990
CA GUNUNG PAPANDAYAN; Garut, 6.620,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/1/79, 22 Januari 1979.
CA TELAGA PATENGGANG; Bandung, 21,18 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/10/81, 11 Oktober 1981.
CA GUNUNG SIMPANG; Cianjur, Bandung, 15.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 41/Kpts/Um/1/79, 11 Januari 1979.
CA SUKAWAYANA; Sukabumi, 30,50 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
CA TAKOKAK; Cianjur, 50,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
CA TANGKUBAN PERAHU-BANDUNG; Bandung, 1.290,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974.
CA TANGKUBAN PERAHU-PELABUHAN RATU; Sukabumi, 33,00 ha, GB 12 Staatsblad 407, 21 November 1930.
CA GUNUNG TILU; Bandung, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
CA TELAGA WARNA; Cianjur, 368,25 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 481/Kpts/ Um/6/81, 9 Juni 1981.
CA YANLAPA; Bogor, 32,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 137/Kpts/Um/3/56, 28 Maret 1956.
CA YUNGHUN; Bandung, 2,50 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919


Sudah jelas dalam undang-undang yang mengatur mengenai kawasan konsevasi bahwa Danau Ciharus itu harus menjadi daerah atau wilayah yang dilindungi, bagi siapapun yang merusak dan mencemari kawasan tersebut bisa di tuntut secara hukum. 

Cerita dari perjalan kami pada waktu itu dimulai dari mempersiapkan personil yang akan ikut melakukan survei menuju danau ciharus dan akhirnya terkumpul sebanyak 9 orang.
Di sebelah kiri  FitriyaninurNoviAnita, Tia

Singkat cerita kami sudah berada di danau ciharus melalui jalur gunung rakutak, dan sesampainya disana kami melihat keindahan danau ciharus yang begitu menawan.


Namun benar apa yang menjadi berita dan memicu adanya #saveciharus sesampainya disana kami melihat seperti adanya tapak dari perlitasan motor dan sampah-sampah yang berada di bibir danau ciharus itu sendiri.

Belum lagi, disana kami melihat saluran mata air yang rusak, kami berinisiatif untuk memperbaiki sumber mata air itu dan selang beberapa menit kemudian saat proses perbaikan berlangsung kami melihat ada kendaraan bermotor melintas dan motor tersebut terhenti di antara sumber mata air dan aliran sungai ciharus dan motor itu pun mogok. Muncul ide di benak kami untuk membuat bendungan di sekitaran perlintasan motor yang sering melewati sumber mata air itu agar genangan air nya lebih dalam.

Dalam benak kami bukannya kami takut untuk menegur dengan perkataan pada pengendara tersebut secara langsung, tetapi kami hanya bisa menegur dengan aksi kami. Mudah-mudahan dengan banyak nya kendaraan yang mogok di sekitaran itu mereka paham dan mengerti jika jalur yang mereka lewati itu adalah jalur sumber mata air dan mereka tidak akan melintasi jalur tersebut. 

"Kami bukan lah orang yang suka banyak bicara tanpa aksi, tapi kami orang yang sedikit berbicara dengan banyak aksi".


video by : @edelweisbasah
Album Foto : Foto Survei Ciharus Edisi 1

Tidak ada komentar:

vehicles

business

health